a person holding a wallet and a credit card

Daftar Lengkap Tarif Listrik Per kWh, Berlaku 1 November 2024

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) pada Triwulan IV 2024. Ini berlaku untuk periode Oktober, November, dan Desember 2024.

Oleh CNBC Indonesia - 1 Nov 2024

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), maka penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Hal tersebut mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA). Parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei sampai Juli 2024, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Namun, lanjutnya, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi selama Oktober-Desember 2024. "Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Jisman juga menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" kata Jisman.

Lantas, berapa tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi yang berlaku per 1 November 2024 ini? Berikut daftarnya:

  1. R-1/TR 900 VA: Rp 1,352 per kWh

  2. R-1/TR 1,300 VA: Rp 1,444.70 per kWh

  3. R-1/TR 2,200 VA: Rp 1,444.70 per kWh

  4. R-2/TR 3,500-5,500 VA: Rp 1,699.53 per kWh

  5. R-3/TR 6,600 VA and above: Rp 1,699.53 per kWh

  6. B-2/TR 6,600 VA-200 kVA: Rp 1,444.70 per kWh

  7. B-3/Medium Voltage (TM) above 200 kVA: Rp 1,114.74 per kWh

  8. I-3/TM above 200 kVA: Rp 1,114.74 per kWh

  9. I-4/High Voltage (TT) 30,000 kVA and above: Rp 996.74 per kWh

  10. P-1/TR 6,600 VA-200 kVA: Rp 1,699.53 per kWh

  11. P-2/TM above 200 kVA: Rp 1,522.88 per kWh

  12. P-3/TR for street lighting: Rp 1,699.53 per kWh

  13. L/TR, TM, TT: Rp 1,644.52 per kWh